PAMEKASAN - Dalam rangka memberikan kemudahan pembuatan paspor kepada masyarakat di kala pandemi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan kembali menghadirkan solusi berupa layanan Eazy Passport. Kali ini, layanan Eazy Passport diberikan kepada para pemohon paspor bertempat di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Mudahnya membuat paspor secara kolektif, dapat dirasakan secara langsung oleh para penerima layanan keimigrasian di daerah ini.
Pegawai memberikan Layanan Eazy Passport
 
 
Jumlah penerima layanan mencapai 36 orang yang dilayani oleh 6 orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan layanan Eazy Passport di Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Agus Surono. "Alhamdulillah, kami bersyukur dan berterimakasih kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya, serta kepada petugas Imigrasi yang telah memberikan pelayanan Eazy Passport ini di pondok pesantren kami dengan baik.", kata KH Jurjis Muzammil selaku perwakilan pondok pesantren yang menerima layanan Eazy Passport ini.
 
KH Jurjis selaku Pengasuh Pondok Pesantren Al-Is'af Kalabaan, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk ini melanjutkan, "Proses berlangsung sangat cepat. Kami merasa sangat puas dengan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah Umrah kami.". Para petugas yang datang terdiri atas JFU Verifikator Husnan Hamidi, JFU Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Chandra Luhur P, JFT Analis Keimigrasian Abul Bahri, JFT Analis Keimigrasian Alfa Raditya Y, serta JFT Analis Keimigrasian Farif Tri M.
 
KH Jurjis Muzammil, pengasuh Pondok Pesantren Al-Is'af Kalabaan, Guluk-Guluk
 
 
Melihat antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan giat layanan Eazy Passport ini, ke depan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan bertekad untuk meneruskan layanan Eazy Passport ini di seluruh Madura yang merupakan wilayah kerjanya. Selain pelayanan Eazy Passport, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga memiliki layanan lainnya seperti IDOLA dan IDAMAN di mana petugas akan datang ke kediaman pemohon bagi pemohon paspor yang tidak mampu datang ke kantor. Bagi pemohon asing yang akan memperpanjang izin tinggal yang tidak mampu datang ke kantor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga memberikan pelayanan SI BERANI HAM. Untuk informasi selengkapnya, pemohon dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-349-1902. (AR)