IZIN TINGGAL TERBATAS / LIMITED STAY PERMIT
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 Tahun 2014 pasal 1, Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pasal 23, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
Berdasarkan pasal 23, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
- Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
- Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan
- Orang asing yang diberikan konversi status dari Izin Tinggal Kunjungan
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia, yang pada saat lahir, ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat cap/tanda masuk
- Surat penjaminan dari penjamin
- Surat kuasa bermaterai (dalam hal pengurusan melalui kuasa)
- Persyaratan tambahan sesuai tujuan kedatangan WNA tersebut (lihat tabel di bawah)
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian menerima dokumen dari pemohon, memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Izin Tinggal Terbatas dan memasukan data ke dalam komputer termasuk pemindaian dokumen.
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian melakukan pengecekan terhadap Daftar Cegah Tangkal.
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian melakukan pengambilan Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon.
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian untuk memproses permohonan dan mengeluarkan Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon melakukan pembayaran melalui teller Bank atau Kantor Pos.
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran.
- Petugas Subseksi Status Keimigrasian menyerahkan kartu Izin Tinggal Terbatas kepada pemohon.
Based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. 27 of 2014 article 1, Limited Stay Permit is a permit granted to Foreigners to stay and be in the Territory of Indonesia for a certain period of time.
Based on article 23, a Limited Stay Permit can be given to:
Based on article 23, a Limited Stay Permit can be given to:
- Foreigners who enter Indonesian territory with a Limited Stay Visa
- Foreigners who enter Indonesian territory on a Limited Stay Visa upon arrival
- Foreigners who are granted a status conversion from the Visit Stay Permit
- Children born in the territory of Indonesia, who at the time of birth, father and/or mother are holders of a Limited Stay Permit
- The captain, crew, or foreign experts aboard ships, floating equipment, or installations operating in the territorial waters and jurisdictions of Indonesia in accordance with statutory provisions
- Foreigners who are legally married to Indonesian citizens
- Children of foreigners who are legally married to Indonesian citizens
- A valid national passport that is still valid and contains an entry stamp
- Guarantee letter from the guarantor
- Stamped power of attorney (in the case of arrangement through power of attorney)
- Additional requirements according to the purpose of the arrival of foreigners (see table below)
- The Immigration Status Subsection Officer receives documents from the applicant, checks the completeness of the Limited Stay Permit application documents and enters the data into the computer including scanning the documents.
- The Immigration Status Subsection Officer checks the Preventing List.
- The Immigration Status Subsection Officers take photos of Face, Fingerprint & Signature of the applicant.
- The Immigration Status Subsection Officers to process applications and issue Introductory Proof of Payment. The applicant makes payments through a Bank teller or Post Office.
- The Immigration Status Subsection Officer receives payment for the application submitted and issues a Payment Receipt.
- The Immigration Status Subsection Officer hands the Limited Stay Permit card to the applicant.