BIAYA KEIMIGRASIAN WNI

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah sebagai berikut.
  URAIAN PNBP SATUAN TARIF (RP)
       
1 Paspor biasa 48 halaman Per Buku 350.000
2 Paspor biasa 48 halaman elektronik Per Buku 650.000
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor Per Buku 100.000
4 Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama Per Buku 1.000.000
5 Penggantian Paspor Rusak Per Buku 500.000
6 Penggantian Paspor Hilang Per Buku 1.000.000