IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
PERSYARATAN IZIN KUNJUNGAN / ITK
- Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutandan atau sponsornya, 7 hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan;
- Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
- Identitas Sponsor (KTP);
- Foto copy dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku;
- Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain;
- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah;
- Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti Pendaftaran Orang Asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang.
KETERANGAN IZIN KUNJUNGAN
- Masa berlaku paling lama 60 hari;
- Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut dan tiap perpanjangan selama 30 hari;
- Dapatdi alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya:
- Permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya;
- Telah berada di Indonesia untuk:
- Menanamkan modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Bekerja sebagai pimpinan perusahaan
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian ilmiah
- Bergabung dengan suami/isteri WNI
- Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP
- Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah
- Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan
- Berdasarkan keputusan Dirjen
- Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006
- Wisatawan lanjut usia
Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007 : Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.
Proses Permohonan Izin Kunjungan: