IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

PERSYARATAN IZIN KUNJUNGAN / ITK   

  1. Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutandan atau sponsornya, 7 hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan;
  2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  3. Identitas Sponsor (KTP);
  4. Foto copy dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku;
  5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain;
  6. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah;
  8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti Pendaftaran Orang Asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang.

 

KETERANGAN IZIN KUNJUNGAN   

  1. Masa berlaku paling lama 60 hari;
  2. Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut dan tiap perpanjangan selama 30 hari;
  3. Dapatdi alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya:
  4. Permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya;
  5. Telah berada di Indonesia untuk:
  6. Menanamkan modal
  7. Bekerja sebagai tenaga ahli
  8. Bekerja sebagai pimpinan perusahaan
  9. Pendidikan dan pelatihan
  10. Penelitian ilmiah
  11. Bergabung dengan suami/isteri WNI
  12. Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP
  13. Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah
  14. Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan
  15. Berdasarkan keputusan Dirjen
  16. Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006
  17. Wisatawan lanjut usia

 

Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007 : Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.

 

 

 

Proses Permohonan Izin Kunjungan: