IZIN TINGGAL WNA
Prosedur Layanan Permohonan SPRI WNA hanya bisa dilakukan melalui 1 opsi, yaitu:
Datang langsung ke kantor imigrasi
PROSEDUR DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI :

HARI PERTAMA:
- Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
- Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Pendaftaran/Permohonan memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan dokumen permohonan dan persyaratan kepada petugas Loket Pendaftaran/Permohonan 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Atau hingga Loket 9.
- Pemohon mendapat bukti Tanda Terima Permohonan
HARI KE-3 :
- Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Perintah Bayar
- Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Perintah Bayar memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan bukti Tanda Terima Permohonan kepada petugas Loket Perintah Bayar.
- Petugas LoketPerintah Bayar menyerahkan Slip Perintah Bayar kepada Pemohon
- Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan slip perintah bayar ke Loket Pembayaran. Dan kemudian memperoleh Tanda Terima Pembayaran
- Pemohon melalukan antrian kembali di Loket Pembayaran , kemudian memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran untuk pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan penandatanganan.
HARI KE-7 :
- Pemohon menyerahkan bukti Tanda Terima Pembayaran kepada petugas Loket Pengambilan yang melayani pengambilan dokumen yang sudah jadi.