PERGANTIAN PASPOR
A. PASPOR HILANG
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.
Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :
- Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
- Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
- Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
- Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.
PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PASPOR HILANG

Persyaratan :
- Sesuai dengan syarat-syarat permohonan paspor;
- Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku;
- Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya maksimal 4 (empat) hari kerja
Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia .
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan waktu, syarat dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.
B. PASPOR RUSAK
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak rusak.
- Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa paspor yang rusak tersebut.
- Penggantian paspor yang rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
- Apabila paspor rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.
PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PASPOR RUSAK

Persyaratan :
- Sesuai syarat-syarat permohonan paspor;
- Melampirkan paspor yang rusak.
Proses BAP :
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor rusak yang masih berlaku;
- Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya maksimal 4 (empat) hari kerja
Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia.