PERSYARATAN TAMBAHAN

DALAM RANGKA PENCEGAHAN TENAGA KERJA NONPROSEDURAL (ILEGAL)

 

Berdasarkan surat edaran DIRJENIM Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 dan surat DIRJENIM nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, maka diperlukan persyaratan tambahan sebagai berikut :

 

  1. Tujuan Ibadah Umroh/Haji Khusus
    • Melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupate/Kota
    • Melampirkan surat keterangan dari peyelenggara perjalanan ibadah haji/umroh(PPIH/PPIU)
    • dan data pendukung lainnya jika diperlukan
  2. Tujuan Magang/kerja
    • melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja
    • dan data pendukung lainnya jika diperlukan
  3. Kunjungan Keluarga
    • melampirkan surat jaminan
    • fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
    • dan data pendukung lainnya jika diperlukan