PERSYARATAN TAMBAHAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN TENAGA KERJA NONPROSEDURAL (ILEGAL)
Berdasarkan surat edaran DIRJENIM Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 dan surat DIRJENIM nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, maka diperlukan persyaratan tambahan sebagai berikut :
- Tujuan Ibadah Umroh/Haji Khusus
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupate/Kota
- Melampirkan surat keterangan dari peyelenggara perjalanan ibadah haji/umroh(PPIH/PPIU)
- dan data pendukung lainnya jika diperlukan
- Tujuan Magang/kerja
- melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja
- dan data pendukung lainnya jika diperlukan
- Kunjungan Keluarga
- melampirkan surat jaminan
- fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
- dan data pendukung lainnya jika diperlukan